Bentuk Pelanggaran Hak Warga Negara dan Undang-Undang
Bentuk Pelanggaran Hak Warga Negara
Bentuk Pelanggaran Hak Warga Negara Yang termasuk pelanggaran hak warga negara menurut UU yaitu:
a. Penangkapan dan penahanan seseorang demi menjaga stabilitas, tanpa berdasarkan hukum.
b. Pengeterapan budaya kekerasan untuk menindak warga masyarakat yang dianggap ekstrim yang dinilai oleh pemerintah mengganggu stabilitas keamanan yang akan membahayakan kelangsungan pembangunan.
c. Pembungkaman kebebasan pers dengan cara pencabutan SIUP, khususnya terhadap pers yang dinilai mengkritisi kebijakan pemerintah, dengan dalih mengganggu stabilitas keamanan.
d. Menimbulkan rasa ketakutan masyarakat luas terhadap pemerintah, karena takut dicurigai sebagai oknum pengganggu stabilitas atau oposan pemerintah (ekstrim), hilangnya rasa aman demikian ini merupakan salah satu bentuk pelanggaran hak asasi warga negara.
e. Pembatasan hak berserikat dan berkumpul serta menyatakan pendapat, karena dikhawatirkan akan menjadi oposan terhadap pemerintah. Berikut ini adalah beberapa Kasus pelanggaran ataupun kontroversi HAM dan Hak Warga Negara khususnya yang terjadi di Negara kita.
Hukuman Mati
Kontroversi hukuman mati sudah sejak lama ada di hampir seluruh masyarakat dan negara di dunia. Indonesia pun tak luput dari kontroversi ini. Sampai hari ini pihak yang pro hukuman mati dan yang kontra hukuman mati masih bersilang sengketa. Masing-masing datang dengan rasional dan tumpukan bukti yang berseberangan, dan dalam banyak hal seperti mewakili kebenaran itu sendiri. Seharusnya kontroversi itu berakhir ketika UUD 1945 mengalami serangkaian perubahan.
Dalam konteks hukuman mati kita sesungguhnya bicara tentang hak- hak asasi manusia yang dalam UUD 1945 setelah perubahan masuk dalam Bab XA. Pasal 28A dengan eksplisit mengatakan: “Setiap orang berhak untuk hidup serta berhak mempertahankan hidup dan kehidupannya”. Jadi, ‘hak untuk hidup’ atau ‘the right to life’ adalah hak yang paling mendasar dalam UUD 1945. Hak untuk hidup ini adalah puncak hak asasi manusia yang merupakan induk dari semua hak asasi lain.
PILKADA
Semestinya ajang pemilihan kepala daerah (pilkada) menjadi wadah yang menghidupkan demokrasi lokal dengan berfungsinya organ-organ politik di daerah. Meski demikian, sepanjang sejarah penyelenggaraan pilkada di Indonesia, ternyata sarat pelanggaran hak warga Negara.
Salah satu penyebabnya adalah kebebasan yang terlalu meluas demikian cepat menyebabkan membanjirnya partisipasi dalam pencalonan kandidat kepala daerah, sementara ruang kompetisi sangat ketat dan terbatas.
Lagi pula, bayang-bayang potensi kekuasaan dan kekayaan yang amat menjanjikan dari jabatan kepala daerah menarik minat banyak kandidat, sementara kebanyakan dari mereka tidak memiliki integritas moral dan kapasitas keahlian yang memadai.
Karena itu,tidak jarang cara-cara licik dan premanisme politik,entah sengaja atau terpaksa,digunakan dalam politik perebutan kekuasaan.Di sinilah pelanggaran Hak warga Negara kerap terjadi.
EMAIL BERUJUNG BUI
Kasus yang menimpah Prita Mulyasari cukup menarik.Sebetulnya bukan termasuk besar, tetapi rupanya ada konspirasi yang membesar-besarkan. Kasus ini bermula dari kejadian ” Curhat ” dan bersifat pribadi dari korban ( pasien ) di RS Omni Internasional atas dampak pengobatan yang mengakibatkan korban mengalami luka tambahan dari luka lama.
Curhat tersebut dia ungkapkan kepada sahabatnya via email. Artinya si Prita dapat disebut sebagai pihak ” Konsumen ” dari penyedia jasa layanan usaha RS Omni tersebut. Sebagai konsumen Prita punya hak menyampaikan unek-unek ketidakpuasannya terhadap pelayanan penyedia jasa dan itupun dilindungi Undang – Undang nomor 8 tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen. =
Penegakan hukum terhadap Prita jelas-jelas melanggar Haknya Sebagai Warga Negara, Polres dan Kajari Tangerang dapat dituntut balik beserta Rumah sakitnya, demi nama baik dan kerugian yang diderita ibu 2 orang anak Balita ini.
Tragedi trisakti
Tragedi Trisakti adalah peristiwa penembakan, pada 12 Mei 1998, terhadap mahasiswa pada saat demonstrasi menuntut Soeharto turun dari jabatannya. Kejadian ini menewaskan empat mahasiswa Universitas Trisakti di Jakarta, Indonesia serta puluhan lainnya luka. Mereka yang tewas adalah Elang Mulia Lesmana, Heri Hertanto, Hafidin Royan, dan Hendriawan Sie.
Mereka tewas tertembak di dalam kampus, terkena peluru tajam di tempat-tempat vital seperti kepala, leher, dan dada. Tragedi ini jelas merupakan pelanggaran HAM dan Hak Warga Negara khususnya.
Penggusuran Rumah
Penggusuran terhadap rumah warga selalu terjadi setiap tahun. Tata ruang kota selalu menjadi alasan bagi pemerintah untuk melakukan kebijakan yang merugikan bagi sebagian warga kota itu.Kebijakan pemerintah melakukan penggusuran ini dinilai sebagai bentuk pelanggaran Hak Warga Negara.
Diskriminasi
Meskipun Indonesia memiliki semboyan “BHINNEKA TUNGGAL IKA” yang memiliki arti berbeda-beda tetapi tetap satu, namun pelanggaran terhadap hak warga negara yang satu ini sangat sering terjadi di sekitar kita. Tidak ada nya kesetaraan hak warga negara tentu menunjukkan adanya ketidak adilan di negara ini.
Contohnya saja kasus penolakan Lurah Lenteng Agung karena latar belakangnya sebagai pemeluk agama yang dianggap minoritas. Begitu Gubernur Jakarta saat itu “Ahok” yang banyak menghadapi penolakan karena masalah ras dan keyakinan yang dianggap minoritas.
Pendapat & Solusi
Menurut saya amat sangat disayangkan malihat banyak kasus pelanggaran terhadap hak sebagai warga negara Indonesia, apalagi banyak terjadi di dalam negeri sendiri, dan pelanggaran terjadi di dalam masyarakat Indonesia sendiri.
Belum lagi melihat kasus-kasus pelanggaran hak sebagai warga negara Indonesia yang terjadi di luar negeri. Masyarakat harus mampu saling menghormati hak antar warga negara Indonesia. Pancasila memiliki paham dan filosofi yang begitu ideal bagi Indonesia, namun yang kita lihat Pancasila sebagai dasar dan prinsip negara belumlah dijalankan dengan baik dan nyata oleh masyarakat sendiri
Solusinya tentu ada pada diri setiap warga negara Indonesia sendiri, dengan kesadaran yang tinggi agar saling menghormati hak-hak satu sama lain. Alangkah baiknya kita dapat saling menjaga hak dan menghormati hak-hak warga sebagai warga Indonesia sebelum negara melihat kasus pelanggaran hak WNI di luar negeri, karena bagaimana kita dapat menjaga hak sebagai WNI diluar negeri, padahal manghormati hak WNI di Indonesia sendiri sama sulitnya.
Hukum di Indonesia pun berperan sangat penting menjaga hak-hak yang dimiliki oleh warga negara, yang diharapkan adalah “hukum yang tajam ke segala arah”, bukan “hukum yang tajam ke bawah dan tumpul ke atas” seperti yang terjadi saat ini.
Pelanggaran Hak Warga Negara
Pelanggaran Hak adalah perbuatan yang baik disengaja tau lalai melawan hukum, mengurangi, menghalangi atau mencabut hak seseorang sebagai warga negara, dan akan dihukum secara adil berdasarkan hukum yang berlaku. Pelanggaran Hak Warga Negara ini tercipta akibat kurangnya pengawasan serta tidak berjalannya hukum secara maksimal. Berikut macam – macam pelanggaran Hak :
1. Penangkapan dan penahanan seseorang tanpa berdasarkan hukum
2. Pembungkaman kebebasan pers dengan cara pencabutan SIUP
3. Kasus pelanggaran HAM
4. Pembatasan hak berserikat dan berkumpul serta menyatakan pendapat
Berikut contoh kasus pelanggaran Hak Warga Negara :
1. Hukuman Mati
2. Tragedi Trisakti
3. Penggusuran Rumah
Pengingkaran Kewajiban Warga Negara
Pengingkaran Kewajiban adalah pola tindakan warga negara yang tidak melaksanakan kewajiban sebagaimana memiliki kewajibannya sendiri sebagai warga negara sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Warga negara kita masih banyak yang belum menyadari betapa pentingnya kewajiban yang harus dijalani sebagai warga negara demi kemajuan negara.
· Kewajiban mutlak, yaitu kewajiban hak yang tertuju kepada diri sendiri
· Kewajiban publik,, yaitu kewajiban mematuhi hak publik dan kewajiban perdata timbul yang dari perjanjian berkorelasi dengan hak perdata
· Kewajiban positif dan Negatif, yaitu kewajiban yang menghendaki dilakukan sesuatu sedangkan kewajiban negatif, tidak melakukan sesuatu
· Kewajiban universal atau umum, yaitu kewajiban yangditujukan kepada semua warga negara atau secara umum
· Kewajiban primer adalah kewajiban yang tidak timbul dari perbuatan melawan hukum
Berikut contoh kasus pengingkaran Kewajiban Warga Negara :
· Tidak membayar pajak
· Melanggar peraturan perundangan
· Melakukan perbuatan anarkis
· Melanggar lalu lintas
· Melakukan kekerasan
· Tidak menjaga persatuan dan kesatuan bangsa
Upaya Mencegah Pelanggaran Hak Dan Pengingkaran Kewajiban Warga Negara ·
· Meningkatkan profesionalisme lembaga keamanan dan pertahanan negara
· Menegakkan secara adil dan tidak diskriminatif
· Meningkatkan kerja sama secara harmonis
· Memperkuat rasa persatuan
· Meningkatkan rasa cinta tanah air
· Sadar diri akan pentingnya hak dan kewajiban sebagai warga negara.
Kasus Pelanggaran Hak yang terjadi di Indonesia Berikut ini adalah beberapa Kasus pelanggaran ataupun kontroversi HAM dan Hak Warga Negara khususnya yang terjadi di Negara kita.
a) Hukuman Mati Kontroversi hukuman mati sudah sejak lama ada di hampir seluruh masyarakat dan negara di dunia. Indonesia pun tak luput dari kontroversi ini. Sampai hari ini pihak yang pro hukuman mati dan yang kontra hukuman mati masih bersilang sengketa. Masing-masing datang dengan rasional dan tumpukan bukti yang berseberangan, dan dalam banyak hal seperti mewakili kebenaran itu sendiri. Seharusnya kontroversi itu berakhir ketika UUD 1945 mengalami serangkaian perubahan.
Dalam konteks hukuman mati kita sesungguhnya bicara tentang hak-hak asasi manusia yang dalam UUD 1945 setelah perubahan masuk dalam Bab XA. Pasal 28A dengan eksplisit mengatakan: “Setiap orang berhak untuk hidup serta berhak mempertahankan hidup dan kehidupannya”. Jadi, ‘hak untuk hidup’ atau ‘the right to life’ adalah hak yang paling mendasar dalam UUD 1945. Hak untuk hidup ini adalah puncak hak asasi manusia yang merupakan induk dari semua hak asasi lain.
b) Tragedi Trisakti Tragedi Trisakti adalah peristiwa penembakan, pada 12 Mei 1998, terhadap mahasiswa pada saat demonstrasi menuntut Soeharto turun dari jabatannya. Kejadian ini menewaskan empat mahasiswa Universitas Trisakti di Jakarta, Indonesia serta puluhan lainnya luka. Mereka yang tewas adalah Elang Mulia Lesmana, Heri Hertanto, Hafidin Royan, dan Hendriawan Sie. Mereka tewas tertembak di dalam kampus, terkena peluru tajam di tempat-tempat vital seperti kepala, leher, dan dada.Tragedi ini jelas merupakan pelanggaran HAM dan Hak Warga Negara khususnya.
c) Pergusuran Rumah Penggusuran terhadap rumah warga selalu terjadi setiap tahun. Tata ruang kota selalu menjadi alasan bagi pemerintah untuk melakukan kebijakan yang merugikan bagi sebagian warga kota itu.
Kebijakan pemerintah melakukan penggusuran ini dinilai sebagai bentuk pelanggaran Hak Warga Negara. Beberapa yang sudah di sebutkan tadi merupakan beberapa contoh dari sekian banyaknya kasus pelanggaran Hak di Indonesia contohnya seperti Buruh Marsinah, dan Tragedi Tanjung Priok serta masih banyak lagi.
Kasus Pengingkaran Kewajiban Warga Negara di Indonesia
Negara akan dapat berjalan dengan baik bila warga negaranya mendukung. Ada beberapa hal yang merupakan kewajiban dari warga negara dan sebaliknya ada beberapa hal yang menjadi kewajiban dari negara.
Demikian pula dengan hak, ada beberapa hal yang menjadi hak dari negara dan demikian pula ada beberapa hak yang menjadi hak dari warga negara. Penjaminan hak dan kewajiban antara negara dan warga negara terdapat dalam konstitusi negara, dalam hal ini UUD 1945. UUD 1945 adalah konstitusi Republik Indonesia.
Pelaksanaan Hak dan kewajiban yang tidak seimbang, berimbang dan berat sebelah menimbulkan pertikaian, konflik, permusuhan dan kekerasan. Nyatanya, didalam pelaksanaan hak dan kewajiban negara terhadap hak-hak dasar warga negara tidak selalu berjalan dengan mulus. Masih sering kita temui pelanggaran yang terjadi, terlebih didalam pelaksanaan kewajiban negara terhadap pelaksanaan hak-hak dasar warga negara. Berikut beberapa contoh pelanggaran pelaksanaan hak dan kewajiban negara terhadap hak-hak dasar warga negara.
Contoh Pengingkaran Kewajiban di Indonesia Pengingkaran kewajiban warga Negara banyak sekali bentuknya, mulai dari yang sederhana sampai yang berat , diantaranya adalah :
a) Membuang sampah sembarangan
b) Melanggar aturan lalu lintas , misalnya tidak memakai helm , tidak mempunyai SIM, tidak mematuhi rambu-rambu lalu lintas, tidak membawa STNK dan sebagainya.
c) Merusak fasilitas Negara , misalnya mencorat – coret bangunan milik umum , merusak jaringan telephon, dan sebagainya.
d) Tidak membayar pajak kepada Negara , seperti Pajak Bumi dan Bangunan ( PBB ), Pajak kendaraan bermotor, retribusi parker dan sebagainya.
e) Tidak berpartisipasi dalam usaha pertahanan dan keamanan Negara, misalnya mangkir dari kegiatan siskamling.
Tipe: Halaman Ukuran File Download |
: .docx (Word 2010) : 5 : 27Kb : Google Drive |