Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dan Dewan Perwakilan Daerah (DPD)
DPR (Dewan Perwakilan Rakyat)
Pengertian Dewan Perwakilan Rakyat
DPR adalah salah satu lembaga tinggi negara dalam sistem ketatanegaraan Indonesia yang merupakan lembaga perwakilan rakyat yang pemilihannya sebagaimana Pasal 19 ayat (1) UUD 1945 dilakukan melalui pemilihan umum. Berdasarkan Pasal 67 Undang-Undang nomor 17 tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD dan DPRD. anggota DPR terdiri dari anggota partai politik (parpol). Pada masa awal kemerdekaan, lembaga-lembaga negara yang diamanatkan UUD 1945 belum dibentuk dengan demikian sesuai dengan Pasal 4 Aturan Peralihan dalam UUD 1945 dibentuklah KNIP. Komite ini merupakan cikal bakal badan legislatif di Indonesia. Legislatif merupakan badan atau lembaga yang memiliki wewenang untuk membuat Undang-Undang.1 Hal ini sesuai dengan Pasal 20 ayat (1) UUD 1945 bahwa DPR memegang kekuasaan membentuk Undang-Undang. “Namun pembahasan sebuah RUU harus dilakukan secara bersama-sama dengan pemerintah, sebagaimana dinyatakan pada Pasal 20 ayat (2)”.
Berdasarkan ketetapan MPRS No.XX/MPRS/1966 yang kemudian dikukuhkan dalam Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004 sebagaimana telah dicabut dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan, DPR memulai kerjanya di masa orde baru dan pada masa reformasi sampai sekarang. Dalam konsep trias politika, DPR berperan sebagai lembaga legislatif yang berfungsi untuk membuat undang-undang dan mengawasi jalannya pelaksanaan undang-undang yang dilakukan pemerintah sebagai lembaga eksekutif.
Fungsi pengawasan dapat dikatakan telah berjalan dengan baik apabila DPR dapat melakukan tindakan kritis atas kebijakan yang dikeluarkan oleh pemerintah yang tidak sesuai dengan kepentingan rakyat. Sementara itu, fungsi legislasi dapat dikatakan berjalan dengan baik apabila produk hukum yang dikeluarkan oleh DPR dapat memenuhi aspirasi dan kepentingan seluruh rakyat.
Anggota DPR berasal dari anggota partai politik peserta pemilu yang dipilih berdasarkan hasil pemilu. DPR berkedudukan di tingkat pusat, sedangkan yang berada di tingkat provinsi disebut DPRD provinsi dan yang berada di kabupaten/kota disebut DPRD kabupaten/kota. Berdasarkan undang-undang Pemilu Nomor 10 Tahun 2008 tentang Pemilihan Umum Anggota DPR, DPD, dan DPRD juncto Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang MPR DPR DPD dan DPRD ditetapkan sebagai berikut:
a. Jumlah anggota DPR sebanyak 560 orang;
b. Jumlah anggota DPRD provinsi sekurang-kurangnya 35 orang dan sebanyak- banyak 100 orang;
c. Jumlah anggota DPRD kabupaten/kota sedikitnya 20 orang dan sebanyak- banyaknya 50 orang.
Keanggotaan DPR diresmikan dengan keputusan presiden. Anggota DPR berdomisili di ibukota negara. Masa jabatan anggota DPR adalah lima tahun dan berakhir pada saat anggota DPR yang baru mengucapkan sumpah/janji yang dipandu oleh Ketua Mahkamah Agung (MA) dalam sidang paripurna DPR.
Fungsi Pokok Dewan Perwakilan Rakyat
“DPR merupakan lembaga tinggi negara yang bertugas menjalankan fungsi legislasi, fungsi anggaran, fungsi pengawasan dan fungsi representasi sebagaimana yang telah dijelaskan dalam Pasal 20A UUD 1945.”
Menurut Pasal 20A ayat (1) UUD 1945 dan pasal 68 Undang-Undang nomor 17 tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD yang memuat mengenai fungsi-fungsi DPR adalah sebagai berikut :
a. Fungsi legislasi : adalah DPR sebagai pemegang kekuasaan membentuk Undang-Undang.
b. Fungsi anggaran : adalah DPR sebagai pembahas dan pemberi persetujuan atau tidak terhadap rancangan Undang-Undang tentang APBN yang diajukan oleh Presiden.
c. Fungsi pengawasan : adalah DPR melaksanakan pengawasan atas pelaksanaan Undang-Undang dan APBN5.
Secara lebih spesifik, penjabaran atas 4 (empat) fungsi dasar dari DPR adalah sebagai berikut:
(1) Fungsi Legislasi; Fungsi ini berhubungan dengan upaya menerjemahkan aspirasi masyarakat menjadi keputusan-keputusan politik yang nantinya dilaksanakan oleh pihak eksekutif (pemerintah). Di sini kualitas anggota DPR diuji. Mereka harus mampu merancang dan menentukan arah serta tujuan aktivitas pemerintahan sesuai dengan kondisi dan kebutuhan yang ada.
(2) Fungsi Pengawasan; Fungsi yang berkaitan dengan upaya memastikan pelaksanaan keputusan politik yang telah diambil tidak menyimpang dari arah dan tujuan yang telah ditetapkan. Idealnya anggota DPR tidak sekadar mendeteksi adanya penyimpangan yang bersifat prosedural, juga diharapkan dapat mendeteksi penyimpangan teknis, seperti dalam kasus bangunan fisik yang daya tahannya di luar perhitungan normal.
(3) Fungsi Anggaran; Fungsi ini berkaitan dengan kemampuan DPR mendistribusikan anggaran sesuai dengan skala prioritas yang secara politis telah ditetapkan.
(4) Fungsi Representasi; Terkait dengan fungsi representasi, mengacu pada pemikiran Pitkin, representasi politik di sini diartikan dalam arti yang substantif yaitu “bertindak untuk yang diwakili dan dengan cara yang responsif terhadap mereka.” Törnquist menambahkan bahwa ada titik penting yang harus menjadi perhatian dalam representasi yaitu representasi mengandaikan adanya wakil (a representative), yang diwakilkan (the represented), hal yang diwakilkan (something that is being represented). Selanjutnya, lebih dari itu, pembicaraan soal representasi juga harus memasukkan konteks politik (a political context).
Fungsi DPR sebagaimana ketentuan dalam UUD 1945 adalah fungsi legislasi, fungsi pengawasan, dan fungsi anggaran. Fungsi representasi ini berbicara mengenai DPR sebagai wakil rakyat sebagaimana sumpah DPR dalam Pasal 78 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang MPR DPR DPD dan DPRD. “Sebagai wakil rakyat, anggota DPR seharusnya mendasarkan tindakannya atas nama rakyat atau memperjuangkan aspirasi rakyat yang diwakilinya, namun seringkali mereka bertindak atas nama partainya atau sesuai dengan arahan yang digariskan partainya.”
“Dengan demikian, berdasarkan penjelasan di atas, kedudukan atas keempat fungsi DPR menjadi penting dan keempat fungsi ini melekat secara otomatis pada masing-masing anggota DPR.”
Tugas dan Wewenang Dewan Perwakilan Rakyat
DPR mempunyai tugas dan wewenang sebagaimana diatur dalam Pasal 71 Undang-Undang nomor 17 tahun 2014 tentang MPR, DPR DPD, dan DPRD sebagai berikut :
a. DPR memegang kekuasaan membentuk Undang-Undang;
b. Setiap RUU dibahas oleh DPR dan presiden untuk mendapatkan persetujuan bersama.
c. RUU dan APBN diajukan oleh Presiden untuk dibahas bersama dengan memperhatikan pertimbangan DPRD.
d. Dewan perwakilan memiliki fungsi legislasi, fungsi anggaran, dan fungsi pengawasan.
Terkait dengan fungsi legislasi, DPR memiliki tugas dan wewenang:
a. Menyusun prolegnas;
b. Menyusun dan membahas RUU;
c. Menerima RUU yang diajukan oleh DPD (terkait otonomi daerah; hubungan pusat dan daerah; pembentukan, pemekaran dan penggabungan daerah; pengelolaan SDA dan SDE lainnya; serta perimbangan keuangan pusat dan daerah);
d. Membahas RUU yang diusulkan oleh presiden ataupun DPD;
e. Menetapkan undang bersama dengan presiden;
f. Menyetujui atau tidak menyetujui Perpu (yang diajukan Presiden) untuk ditetapkan menjadi Undang-Undang.
Terkait dengan fungsi anggaran, DPR memiliki tugas dan wewenang:
a. Memberikan persetujuan atas RUU tentang APBN (yang diajukan Presiden);
b. Memperhatikan pertimbangan DPD atas RUU tentang APBN dan RUU terkait pajak, pendidikan dan agama;
c. Menindaklanjuti hasil pemeriksaan atas pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara yang disampaikan oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK);
d. Memberikan persetujuan terhadap pemindah tanganan aset negara maupun terhadap perjanjian yang berdampak luas bagi kehidupan rakyat yang terkait dengan beban keuangan negara;
Terkait dengan fungsi pengawasan, DPR memiliki tugas dan wewenang:
a. Melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan undang-undang, APBN dan kebijakan pemerintah;
a. b. Membahas dan menindaklanjuti hasil pengawasan yang disampaikan oleh DPD (terkait pelaksanaan Undang-Undang mengenai otonomi daerah, pembentukan, pemekaran dan penggabungan daerah, pengelolaan Sumber Daya Alam (SDA dan Sumber Daya Ekonomi (SDE) lainnya, pelaksanaan APBN, pajak, pendidikan dan agama).
Tugas dan wewenang DPR lainnya, antara lain:
a. Menyerap, menghimpun, menampung dan menindaklanjuti aspirasi rakyat.
b. Memberikan persetujuan kepada Presiden untuk: (1) menyatakan perang. ataupun membuat perdamaian dengan Negara lain; (2) mengangkat dan memberhentikan anggota Komisi Yudisial.
c. Memberikan pertimbangan kepada Presiden dalam hal: (1) pemberian amnesti dan abolisi; (2) mengangkat duta besar dan menerima penempatan duta besar lain.
d. Memilih Anggota BPK dengan memperhatikan pertimbangan DPD.
e. Memberikan persetujuan kepada Komisi Yudisial terkait calon hakim agung yang akan ditetapkan menjadi hakim agung oleh Presiden.
f. Memilih 3 (tiga) orang hakim konstitusi untuk selanjutnya diajukan ke Presiden.
Hak Dewan Perwakilan Rakyat
Dalam menjalankan fungsinya, sesuai dengan Pasal 79 Undang-Undang nomor 17 tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD dan DPRD, DPR mempunyai hak interpelasi, hak angket, dan hak menyatakan pendapat (Pasal 20A ayat (2) UUD 1945). Lebih lanjut, DPR mempunyai hak mengajukan pertanyaan, menyampaikan usul dan pendapat serta hal imunitas (Pasal 20A ayat (3) UUD 1945). Adapun ketentuan lebih lanjut mengenai hak anggota DPR diatur dalam Undang-Undang (Pasal 20A ayat (4) UUD 1945). Pengaturan tentang hak-hak Sekretariat Jenderal DPR RI, “Tugas dan Wewenang”yang diberikan kepada DPR sebenarnya menunjukkan bargaining position atas independensi DPR terhadap lembaga negara lainnya dengan mengedepankan kepentingan rakyat diatas kepentingan eksekutif yang sedang berkuasa.
Pasal 20A ayat (2) UUD 1945, berbunyi: “Dalam melaksanakan fungsinya, selain hak yang diatur dalam pasal-pasal lain Undang-Undang Dasar ini, Dewan Perwakilan Rakyat mempunyai hak interplasi, hak angket, dan hak menyatakan pendapat.”
Dalam menjalankan tugas dan fungsinya, DPR dibekali tiga hak, yakni:
a. Hak interpelasi, yakni hak DPR untuk meminta keterangan kepada pemerintah mengenai kebijakan pemerintah yang penting dan strategis serta berdampak luas pada kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara;
b. Hak angket, yakni hak DPR untuk melakukan penyelidikan terhadap pelaksanaan suatu Undang-Undang/kebijakan pemerintah yang berkaitan dengan hal penting, strategis, dan berdampak luas pada kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara yang diduga bertentangan dengan peraturan Perundang-Undangan.
c. Hak menyatakan pendapat, yakni hak DPR untuk menyatakan pendapat atas kebijakan pemerintah atau mengenai kejadian luar biasa yang terjadi di tanah air atau di dunia internasional, tindak lanjut pelaksanaan hak interpelasi dan hak angket, atau dugaan bahwa Presiden dan/atau Wakil Presiden melakukan pelanggaran hukum baik berupa pengkhianatan terhadap negara, korupsi, penyuapan, tindak pidana berat lainnya, maupun perbuatan tercela, dan/atau Presiden dan/atau Wakil Presiden tidak lagi memenuhi syarat sebagai Presiden
dan/atau Wakil Presiden.
Sementara menurut Kansil, DPR sebagai lembaga negara mempunyai hak-hak, antara lain sebagai berikut :
a. Hak interpelasi adalah hak DPR untuk meminta keterangan kepada pemerintah mengenai kebijakan pemerintah yang penting dan strategis serta berdampak luas bagi kehidupan masyarakat.
b. Hak angket adalah hak DPR untuk melakukan penyelidikan terhadap suatu kebijakan tertentu pemerintah yang diduga bertentangan dengan peraturan Perundang-Undangan.
c. Hak menyatakan pendapat adalah hak DPR untuk menyatakan pendapat terhadap kebijakan Pemerintah mengenai kejadian yang luar biasa yang terdapat di dalam negeri disertai dengan rekomendasi penyelesaiannya atau sebagai tindak lanjut pelaksanaan hak interpelasi dan hak angket. Untuk memudahkan tugas anggota DPR maka dibentuk komisi-komisi yang bekerja sama dengan pemerintah sebagai mitra kerja.
Adapun hak anggota DPR yang diatur dalam Pasal 20A ayat (3) UUD 1945 bahwa setiap anggota DPR mempunyai hak mengajukan pertanyaan, menyampaikan usul dan pendapat, serta hak imunitas. Berdasarkan ayat (4), hak tersebut diatur dalam Undang-Undang. Setiap anggota dewan memiliki hak yang melekat pada masing-masing individu setiap wakil rakyat. Hak anggota DPR terdiri dari:
a. hak mengajukan usul rancangan Undang-Undang.
b. hak mengajukan pertanyaan.
c. hak menyampaikan usul dan pendapat.
d. hak memilih dan dipilih.
e. hak membela diri.
f. hak imunitas.
g. hak protokoler.
h. hak keuangan dan administratif.
i. hak pengawasan.
j. hak mengusulkan dan memperjuangkan program pembangunan dapil.
k. hak melakukan sosialisasi Undang-Undang.13
Kewajiban Dewan Perwakilan Rakyat
Berdasarkan Pasal 80 Undang-Undang nomor 17 tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD dan DPRD Kewajiban DPR adalah sebagai berikut:
a. Memegang teguh dan mengamalkan Pancasila.
b. Melaksanakan UUD 1945 dan menaati peraturan Perundang-Undangan.
c. Mempertahankan dan memelihara kerukunan nasional dan keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).
d. Mendahulukan kepentingan negara diatas kepentingan pribadi, kelompok dan golongan.
e. Memperjuangkan dan meningkatkan kesejahteraan rakyat.
f. Mentaati prinsip demokrasi dalam penyelenggaran pemerintahan negara. g. Mentaati tata tertib dan kode etik.
g. Menjaga etika dan norma dalam hubungan kerja dengan lembaga lain.
h. Menyerap dan menghimpun aspirasi konstituen melalui kunjungan kerja secara berkala.
i. Menampung dan menindak lanjuti aspirasi daan pengaduan masyarakat.
j. Memberikan pertanggung jawaban secara moral dan politis kepada konstituen didaerah pemilihannya.
Pengertian Fraksi di DPR
Berdasarkan Pasal 82 Undang-Undang tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD dan DPRD Frakasi adalah :
a. Fraksi merupakan pengelompokan anggota berdasarkan konfigurasi partai politik berdasarkan hasil pemilihan umum.
b. Setiap anggota DPR harus menjadi anggota fraksi.
c. Fraksi dibentuk oleh partai politik yang memenuhi ambang batas perolehan suara dalam penentuan perolehan kursi DPR.
d. Fraksi dibentuk untuk mengoptimalkan pelaksanaan fungsi, wewenang, tugas DPR, serta hak dan kewjiban anggota DPR.
e. Fraksi didukung oleh sekretariat dan tenaga ahli.
f. Sekretariat jenderal DPR menyediakan sarana, anggaran, dan tenaga ahli guna kelancaran pelaksanaan tugas fraksi.
g. Ketentuan lebih lanjut mengenai sarana dan tenaga ahli fraksi sebagaimana dimaksud pada ayat (6) diatur dalam peraturan DPR.
Alat kelengkapan di DPR
Berdasarkan Pasal 83 Undang-Undang nomor 17 tahun 2014 tentang MPR,DPR, DPD, dan DPRD alat kelengkapan DPR terdiri atas :
a. Pimpinan
b. Badan musyawarah
c. Komisi
d. Badan Legislasi
e. Badan Anggaran
f. Badan kerja sama antar Parlemen
g. Mahkamah kehormatan dewan
h. Badan urusan rumah tangga
i. Panitia khusus; dan Alat kelengkapan lain yang diperlukan dan dibentuk oleh rapat paripurna.
Dalam menjalankan tugasnya, alat kelengkapan DPR dibantu oleh unit pendukung yang tugasnya diatur dalam peraturan DPR tentang tata tertib.
DPD (Dewan Perwakilan Daerah)
Pengertian
Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia (DPD RI) adalah lembaga negara yang diakui secara konstitusional mewakili aspirasi serta kepentingan daerah terutama dalam pengambilan keputusan politik pada tingkat nasional. Amanah Undang-Undang Dasar 1945 (Amandemen IV) tersebut sekaligus menegaskan bahwa DPD RI memiliki kedudukan sebagai lembaga perwakilan bersama DPR RI yang mempunyai fungsi legislasi, pengawasan, dan penganggaran.
Tugas dan Wewenang DPD
Tugas dan Wewenang DPD RI Berdasarkan Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2009 tentang Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, pasal 224, tugas dan wewenang DPD RI mencakup:
(1) dapat mengajukan kepada DPR RI RUU yang berkaitan dengan otonomi daerah, hubungan pusat dan daerah, pembentukan dan pemekaran serta penggabungan daerah, pengelolaan sumber daya alam dan sumber daya ekonomi lainnya, serta yang berkaitan dengan perimbangan keuangan pusat dan daerah;
(2) ikut membahas bersama DPR RI dan Presiden RUU yang berkaitan dengan hal sebagaimana dimaksud dalam butir (1);
(3) ikut membahas bersama DPR RI dan Presiden rancangan undang-undang yang diajukan oleh Presiden atau DPR RI, yang berkaitan dengan hal sebagaimana dimaksud dalam butir (1);
(4) memberikan pertimbangan kepada DPR RI atas RUU tentang APBN dan RUU yang berkaitan dengan pajak, pendidikan, dan agama;
(5) dapat melakukan pengawasan atas pelaksanaan UU mengenai otonomi daerah, pembentukan, pemekaran, dan penggabungan daerah, hubungan pusat dan daerah, pengelolaan sumber daya alam dan sumberdaya ekonomi lainnya, serta terkait pelaksanaan APBN, pajak, pendidikan, dan agama;
(6) menyampaikan hasil pengawasan atas pelaksanaan undang-undang mengenai otonomi daerah, pembentukan, pemekaran, dan penggabungan daerah, hubungan pusat dan daerah, pengelolaan sumber daya alam dan sumber daya ekonomi lainnya, pelaksanaan undang-undang APBN, pajak, pendidikan, dan agama kepada DPR sebagai bahan pertimbangan untuk ditindaklanjuti;
(7) menerima hasil pemeriksaan atas keuangan negara dari BPK sebagai bahan membuat pertimbangan kepada DPR tentang rancangan undang-undang yang berkaitan dengan APBN;
(8) Memberikan pertimbangan kepada DPR dalam pemilihan anggota BPK; dan
(9) Ikut serta dalam penyusunan program legislasi nasional yang berkaitan dengan otonomi daerah, hubungan pusat dan daerah, pembentukan dan pemekaran serta penggabungan daerah, pengelolaan sumber daya alam dan sumber daya ekonomi lainnya, serta yang berkaitan dengan perimbangan keuangan pusat dan daerah.
Hak dan Kewajiban Anggota DPD RI
1. Hak Anggota
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2009 tentang Majelis ermusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, pasal 232, hak anggota DPD RI mencakup:
(1) hak bertanya;
(2) hak menyampaikan usul dan pendapat;
(3) hak memilih dan dipilih;
(4) hak membela diri;
(5) hak imunitas;
(6) hak protokoler; dan
(7) hak keuangan dan administratif.
Dalam menjalankan fungsi DPD RI baik secara kelembagaan maupun secara perorangan/kelompok, setiap anggota DPD RI dapat menggunakan hak-hak tersebut.
2. Kewajiban Anggota
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2009 tentang Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, pasal 233, dalam menjalankan tugas dan kewenangannya anggota DPD RI mempunyai kewajiban, sebagai berikut:
(1) memegang teguh dan mengamalkan Pancasila;
(2) melaksanakan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan menaati peraturan perundang- undangan;
(3) mempertahankan dan memelihara kerukunan nasional dan keutuhan NKRI;
(4) mendahulukan kepentingan negara diatas kepentingan pribadi, kelompok, golongan, dan daerah;
(5) menaati prinsip demokrasi dalam penyelenggaraan pemerintahan negara;
(6) menaati tata tertib dan kode etik;
(7) menjaga etika dan norma dalam hubungan kerja dengan lembaga lain;
(8) menampung dan menindaklanjuti aspirasi dan pengaduan masyarakat; dan
(9) memberikan pertanggungjawaban secara moral dan politis kepada masyarakat di daerah yang diwakilinya.
Peran Anggota dan Penggunaan Hak
1. Peran Anggota
Berdasarkan UU MD3 khususnya Pasal 223, 224, 229, 231, 232, dan 233 huruf h, anggota DPD RI memiliki peran yang mencakup pelaksanaan tugas dan wewenang kelembagaan dan pemenuhan kewajiban perorangan setiap anggota.
a. Berdasarkan rumusan Pasal 229, anggota DPD RI mengucapkan sumpah yang antara lain berbunyi “bahwa saya akan memperjuangkan aspirasi daerah yang saya wakili untuk mewujudkan tujuan nasional demi kepentingan bangsa dan Negara Kesatuan Republik Indonesia.“ Selanjutnya, dalam Pasal 233 huruf h dinyatakan bahwa anggota DPD RI berkewajiban “menampung dan menindaklanjuti aspirasi dan pengaduan masyarakat.“ Atas dasar rumusan ketentuan tersebut, penyerapan aspirasi merupakan kegiatan utama yang menjadi kewajiban anggota DPD RI. Penyerapan aspirasi juga diperlukan untuk mendukung pelaksanaan tugas dan wewenang kelembagaan DPD RI.
b. Pelaksanaan tugas dan wewenang kelembagaan DPD RI menyangkut tugas dan wewenang legislasi, pengawasan, penganggaran termasuk pemberian pertimbangan.
c. Selain memiliki tugas dan wewenang secara kelembagaan, setiap anggota DPD RI mengemban kewajiban yang tidak hanya terbatas pada fungsi legislasi, pengawasan, penganggaran/pemberian pertimbangan secara kelembagaan semata tetapi juga mencakup kewajiban yang lebih luas sebagai bentuk tanggungjawab perorangan setiap anggota terhadap konstituennya. Tanggung jawab yang dimaksud misalnya terkait dengan penyaluran aspirasi masyarakat di daerah termasuk perlindungan terhadap hak asasi manusia, pelayanan publik, upaya perwujudan tata kelola pemerintahan yang baik, dan sebagainya.
d. Aspirasi rakyat daerah terdiri dari aspirasi yang terkait dengan fungsi kelembagaan DPD RI dan aspirasi yang terkait dengan permasalahan rakyat daerah. Setiap aspirasi ini harus diterima dan ditindaklanjuti secara kelembagaan ataupun secara perseorangan oleh anggota/kelompok anggota DPD RI.
2. Penggunaan Hak
a. Sejalan dengan pemikiran tentang kewajiban sebagaimana dimaksud di poin 1 tentang Peran Anggota, undang-undang tidak membatasi penggunaan hak bertanya dan hak menyampaikan usul/pendapat hanya terkait pelaksanaan tugas dan fungsi kelembagaan. Hak-hak tersebut dapat juga digunakan terkait penunaian kewajiban perorangan.
b. DPD RI sebagai lembaga memiliki hak (kolektifitas anggota) dan setiap anggota juga membawa hak perorangan dalam ikatan kelembagaan. c. Kepemilikan hak perorangan dalam ikatan kelembagaan tersebut tidak berarti meniadakan hak perorangan secara individu (hak bertanya, hak menyampaikan usul/pendapat dan hak imunitas).
c. Penggunaan hak sebagaimana dimaksud pada huruf a,b dan c di atas mencakup pengertian sebagai berikut:
(1) Penggunaan Hak oleh anggota DPD RI sesuai dengan fungsinya sebagai wakil daerah yang memperjuangkan segala aspirasi daerah khususnya yang berkaitan dengan bidang otonomi daerah, hubungan pusat dan daerah, pembentukan dan pemekaran serta penggabungan daerah, pengelolaan sumber daya alam dan sumber daya ekonomi lainnya serta yang berkaitan dengan perimbangan keuangan pusat dan daerah termasuk bidang-bidang terkait lainnya.
(2) Untuk menindaklanjuti aspirasi, anggota dapat menggunakan hak bertanya dan hak menyampaikan usul/pendapat, baik secara perorangan ataupun kelompok anggota dan bahkan dengan melakukan kegiatan lain yang tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku
(3) Ruang lingkup sebagaimana dirumuskan pada butir (1) dan (2) di atas juga mencakup segala persoalan terkait lainnya, seperti masalah perbatasan wilayah, konflik horizontal dan vertikal serta kebijakan luar negeri, pertahanan dan keamanan, pengiriman tenaga kerja ke luar negeri dan lainlain sepanjang berhubungan dengan kepentingan daerah.
(4) Penggunaan hak sebagaimana diuraikan pada butir (1), (2) dan (3) diatas, dapat dilakukan secara bersama oleh kelompok anggota, baik kelompok provinsi maupun kelompok karena kesamaan kepentingan, seperti kaukus.
(5) Penggunaan hak tersebut dapat disampaikan kepada Pemerintah, DPR, pemerintah daerah, DPRD, atau bahkan kepada pihak terkait lainnya.
(6) Penggunaan hak seperti diuraikan pada butir (1) s.d. (5) diatas tidak hanya dapat digunakan dalam rapat/sidang tetapi juga melalui berbagai media kelembagaan secara tertulis atau lisan sepanjang dilakukan secara etis dan patut, sebagaimana pembatasan yang dinyatakan dalam Penjelasan Pasal 232 huruf b UU MD3.
(7) Ajang tugas/pengabdian DPD RI dan anggota DPD RI berurusan dengan tata kelola informasi, baik yang bersumber dari publik/umum, organisasi/kelompok, dan instansi/pejabat pemerintah maupun perorangan
Tipe: Halaman Ukuran File Download: |
: .docx (Word 2010) : 10 : 43Kb : Google Drive |